Janjikan Tanah Gratis Untuk Negara Asing: Otorita IKN Berkhianat Terhadap Tanah Air Indonesia?

- Minggu, 16 Februari 2025 | 17:20 WIB
Janjikan Tanah Gratis Untuk Negara Asing: Otorita IKN Berkhianat Terhadap Tanah Air Indonesia?


Janjikan Tanah Gratis Untuk Negara Asing: 'Otorita IKN Berkhianat Terhadap Tanah Air Indonesia?'


Oleh: Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Pendahuluan

Otorita IKN Tawarkan Lahan Gratis ke 10 Negara jika Membangun Kedutaan Besar di IKN sebelum Tahun 2028


“Jika Anda membangun kedutaan di IKN sebelum tahun 2028, Anda akan mendapatkan tanah tersebut secara gratis,” kata Kepala Otorita IKN, Basuki, kepada Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen.


Gerritsen pun menyambut baik tawaran tersebut dan mengungkapkan kekagumannya terhadap pembangunan IKN. 


“Anda telah mengerjakan pembangunan IKN dengan luar biasa. Ini sangat menakjubkan karena mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan,” tuturnya.


Hal serupa disampaikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Farah Chaudhry, yang baru pertama kali datang ke IKN. 


“Terima kasih telah mengundang kami. Apa yang saya lihat langsung ini adalah sesuatu yang mengagumkan. Saya baru percaya setelah melihatnya secara langsung.”


Namun, di balik proyek ini, terselip ironi besar. IKN, yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan nasional, justru menjadi tragedi nasional. 


Ide pembangunannya mungkin terdengar baik, tetapi pelaksanaannya cacat hukum sejak awal karena tidak melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 


Pelanggaran ini terus berlanjut dengan kebijakan yang lebih berbahaya, yaitu pemberian tanah kepada negara asing.


Pelimpahan Tanah: Bentuk Pengkhianatan terhadap Tanah Air


Kewenangan apa yang dimiliki Basuki sebagai Kepala Otorita IKN hingga berani memberikan tanah tumpah darah Indonesia kepada pihak asing?


Ini bukan sekadar pemberian lahan; ini adalah pemberian bagian dari tanah air! DPR diam, para menteri bungkam, bahkan kaum intelektual kampus pun enggan bersuara.


Jika Jokowi memberikan konsesi selama 190 tahun saja sudah menuai kontroversi, maka bagaimana mungkin pemberian tanah kepada negara asing ini dibiarkan? 


Apakah Basuki tidak memahami batasan kewenangannya? Ataukah ini benar-benar bentuk pengkhianatan terhadap bangsa? Tanah ini diperjuangkan dengan darah, air mata, bahkan nyawa. 


Menyerahkannya begitu saja adalah bentuk pelecehan terhadap sejarah perjuangan bangsa.


Pelanggaran Hukum


Pemberian tanah oleh Kepala Otorita IKN kepada negara asing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan beberapa aspek berikut:


1. Pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan di Indonesia. Pemberian tanah kepada negara asing jelas bertentangan dengan ketentuan ini.


2. Pelanggaran Perjanjian Internasional

Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional, seperti Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Namun, perjanjian ini tidak memberikan hak kepemilikan tanah kepada negara asing, melainkan hanya hak guna lahan yang diatur secara ketat.


3. Pelanggaran Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tanah Negara mengatur bahwa pemberian tanah kepada pihak asing harus melalui proses ketat dan memperoleh persetujuan dari Pemerintah Indonesia. Jika tanah diberikan tanpa prosedur yang sah, maka tindakan ini ilegal.


4. Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Internasional

Prinsip kedaulatan dan non-intervensi dalam hukum internasional melarang suatu negara menyerahkan bagian dari wilayahnya kepada negara lain tanpa proses hukum yang jelas. Pemberian tanah ini dapat merusak kedaulatan nasional Indonesia.


Konsekuensi Pelanggaran Hukum


Jika Kepala Otorita IKN tetap memberikan tanah kepada negara asing tanpa dasar hukum yang sah, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:


  1. Pemberian tanah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia karena tidak sah secara hukum.
  2. Kepala Otorita IKN dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
  3. Negara asing yang menerima tanah dapat dianggap melanggar hukum internasional jika menerima hak yang tidak sah.


Kesimpulan


Pemberian tanah kepada negara asing oleh Kepala Otorita IKN merupakan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan kedaulatan Indonesia. 


Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mencederai semangat perjuangan bangsa yang telah mempertahankan tanah air dengan pengorbanan besar.


Oleh karena itu, tindakan ini harus segera ditinjau kembali, dan Kepala Otorita IKN harus bertanggung jawab atas kebijakan ini. 


Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, sebaiknya Kepala Otorita IKN mengundurkan diri atau segera diganti oleh Presiden, karena telah berkhianat terhadap Tanah Air Indonesia. ***

Komentar