POLHUKAM.ID - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Untuk diketahui, tiga pelaku pembunuhan juga melakukan tindakan biadab pada korbannya, di mana sebelum membuang korbannya ke sungai dalam keadaan lemas, ketiga pelaku juga memperkosa korban secara bergiliran.
Ketiga pelaku tersebut membunuh siswi SMA cantuk Putri Regina Amanda (18), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Jasad Putri ditemukan mengapung di sungai di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, selasa 11 Februari 2025.
Para pelaku yang ditangkap adalah AP (19) warga Kecamatan Perak, Jombang, bersama AT (19) dan LI (32) warga Kunjang Kediri.
"Awalnya korban menjalin hubungan asmara dengan AP yang baru dikenalnya di medsos," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono, Kamis (13/2/2025).
1. Diperkosa di Persawahan
Karena sudah berpacaran, pada hari Senin sore, AP mengajak korban untuk bertemu. Setelah korban datang, AP kemudian membawa korban ke rumah dua tersangka lainnya di Kunjang, Kediri.
Dari rumah tersebut, korban kemudian dibawa ke persawahan, lalu ketiga pelaku meminum-minuman keras. Di tengah persawahan yang sepi itulah, para pelaku kemudian memperkosa korban secara bergiliran.
Karena korban berusaha melawan, pelaku memukul perut korban hingga korban lemas akibat pendarahan di dalam perutnya.
Pada saat korban lemas itulah, para pelaku memperkosa korban secara bergantian, dengan dua pelaku lainnya memegangi tangan dan kaki korban.
2. Dibuang ke Sungai Hidup-Hidup
Setelah puas, dalam kondisi korban lemas para pelaku kemudian membonceng korban di tengah dan mmebawa korban ke Jombang untuk mencari tempat membuangnya.
Dalam kondisi korban masih hidup dan terkulai tak berdaya, para pelaku kemudian membuang dengan melemparkan korban ke sungai. Korban akhirnya ditemukan tewas oleh warga pada Selasa pagi.
Dari tangan korban, para pelaku mengambil handphone dan motor korban. Bahkan, motor korban ternyata sudah dijual kepada penadah seharga Rp2.800.000.
"Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati," ujar AKP Margono.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Pengacara Bantah Kades Kohod Arsin Menghilang: Ada, tapi di Mana Saya Tak Tahu
Mau Beli Mobil Bekas Daihatsu Terios Harganya Tinggal Segini di Februari 2025
Mengerikan, Pria di Jakbar Bantai Korbannya dengan Golok di Tengah Kerumunan Warga, Polisi Hanya…
Kemhan Pertimbangkan ‘Kelakuan’ Deddy Corbuzier Menghardik Anak-anak Terkait MBG