POLHUKAM.ID - Sejumlah alat diduga pemalsu dokumen girik pagar laut Tangerang, Banten, telah disita Bareskrim Polri.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan berlangsung di rumah maupun kantor Arsin di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djunhandhani Raharjo Puro menegaskan, penyidik telah mengamankan alat pemalsu untuk pendalaman.
Ia membenarkan jika peralatan seperti satu layar monitor, stempel sekretariat Desa Kohod, satu unit printer hingga alat tulis kantor (ATK) lainnya.
Djunhandhani menjelaskan, peralatan itulah yang diduga digunakan Arsin untuk membuat surat izin palsu.
Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam, 10 Februari 2025.-candra pratama-
Dokumen yang dipalsukan di antaranya girik sampai dokumen di pesisir area pagar laut Tangerang.
"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," terangnya dikutip Kamis, 13 Februari 2025.
Tak pungkiri, Arsin diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan pemagaran laut.
Arsin Tak Mengelak, Jadi Tersangka?
Djunhandhani mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada Arsin maupun Sekdes terkait peralatan tersebut.
Menurutnya, Arsin tak mengelak bahwa alat-alat digunakannya untuk memalsukan dokumen girik dan izin pagar laut Tangerang.
"Ini sudah kita dapatkan keterangan dari Kades maupun Sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat inilah yang digunakan (untuk pemalsuan)," paparnya.
Tak berhenti di situ, penyidik Bareskrim Polri juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Temuan di kantor Kades Kohod itu, penyidik memboyong sisa-sisa kerta yang diduga untuk pemalsuan dokumen dan warkat.
Ditemukan juga oleh penyidik berupa lembaran-lembaran kertas salinan bangunan baru.
Menariknya dari salinan itu terdapat nama pemilik dari beberapa orang.
Kemudian ada kertas salinan berupa catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi dan sejumlah rekening.
Dan terdapat salinan kertas sebanyak tiga lembar berisikan surat keputusan kepala desa, yang tak lain adalah Arsin.
Kendati sudah mendapat cukup banyak barang bukti, Bareskrim Polri sampai saat ini belum menetapkan Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka.
Djuhandhani beralasan jika pihaknya masih melakukan pendalaman, khususnya unsur pemalsuan dokumen.
"Sabar, kami masih pendalaman, sekarang fokus kami adalah permasalahan awal.
"Yakni soal 263 (dokumen) tentang pemalsuan," jelasnya.
Ia menegaskan, terpenting semua alat bukti yang telah diamankan diketahui dan diakui Arsin.
"Baru setelah itu mengkonstruksikan perbuatan pemalsuan (girik pagar laut Tangerag)," tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, penyidikan akan melakukan proses gelar perkara.
Proses ini akan menentukan apakah alat bukti itu berkaitan dengan pengakuan terduga pelaku atau tidak.
Menurutnya pengakuan Arsin belum secara mutlak, sehingga harus dicocokkan dengan alat bukti.
"Kita tungggu saja hasil gelar perkaranya. Alat bukti berkaitan atau tidak? Nanti akan kita gelarkan.
"Pengakuan tersangka itu bukan mutlak, semua harus melalui pembuktian," tukasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Sosok Putri Regita Amanda, Siswi SMA di Jombang Jadi Korban Pembunuhan Usai COD Barang
Lama Tak Ada Kabar, Sekarang Jeje Slebew Pindah Agama Islam, Alasannya Bikin Terharu
IRONI! Saat Prabowo Koar-Koar Efisiensi, VIRAL Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar
Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Juga Dibekukan gegara Naik Meja saat Razman Ngamuk di Sidang PN Jakut