POLHUKAM.ID - Berikut sosok Juriansyah, sopir Pajero yang tikam kernet Damri Lampung.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Juriansyah diketahui lahir tahun 1969 atau kini berusia 56 tahun.
Informasi lain, Juriansyah merupakan seorang pengusaha asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Manager Usaha Damri Lampung, Rianto Silitonga membenarkan informasi tersebut.
Meskipun demikian, belum diketahui bidang usaha yang digeluti Juriansyah.
"Pelaku diduga pengusaha menggunakan Mitsubishi Pajero," katanya, dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (13/2/2025)
Rianto melanjutkan, korban dalam insiden ini kernet Damri bernama Arief Rahman (28).
Korban menderita 8 luka tusuk akibat ulah pelaku.
Rinciannya, 6 tusukan di tangan dan 2 luka tusukan di bagian dada.
Rianto juga menyebut, selain Arief, sopir Damri Harjulian turut dianiaya Juriansyah.
Korban mengalami luka lebam.
"Kami sudah melakukan pelaporan dan juga visum," tandasnya.
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat pelaku dan kedua korban terlibat cekcok pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Lokasinya berada di sebuah SPBU di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung.
Keributan dipicu saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU.
Akhirnya kedua mobil pajero yang dikendari pelaku dan bus Damri yang dibawa korban bersenggolan.
Pelaku dan korban turun dari mobil dan aksi adu mulut dimulai.
Dikutip dari video viral, suasana semakin panas dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian berusaha melerai kedua belah pihak.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk melukai korban Arief.
Usai menikam korban, Juriansyah meninggalkan lokasi kejadian.
Juriansyah menyerahkan diri
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku menyerahkan diri tidak lama usai insiden keributan.
“Hari Senin (10/2) dini hari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton,” dikutip dari Instagram @polresta_bandarlampung.
Alfret melanjutkan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Sementara Juriansyah sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Polisi juga masih mencari barang bukti yang dibuang pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” urai Juriansyah.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
IRONI! Saat Prabowo Koar-Koar Efisiensi, VIRAL Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar
Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Juga Dibekukan gegara Naik Meja saat Razman Ngamuk di Sidang PN Jakut
Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Buntut Bikin Onar di Sidang PN Jakut
Makan Bergizi Gratis Prabowo: Antara Janji Kampanye dan Ancaman Pemburu Rente