POLHUKAM.ID - Seorang suami di Bali murka saat mengetahui istrinya diajak tidur oleh pegawai koperasi sebagai syarat agar pinjamannya cair.
Kesal karena istrinya dilecehkan, seorang pria berinisial AA (23) asal Jawa Barat, nekat melakukan penganiayaan kepada seorang pegawai koperasi berinsial AS (41) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku melakukan penganiayaan, karena kesal istri korban mengadukan mendapat kiriman pesan tak senonoh atau mesum dari korban.
"Modus operandinya, diduga pelaku emosi melihat WhatsApp istri sirih dengan korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (12/2).
Peristiwa itu, terjadi di rumah indekos pelaku di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Senin (10/2) sekitar pukul 22.00 WITA.Pi
Kronologisnya, awalnya korban mendapat pesan WhatsApp dari nasabahnya atau istri pelaku dan meminta bantuan untuk datang ke indekos-nya.
Lalu korban datang ke alamat tersebut setelah sampai korban bertemu dengan pelaku dan mengajaknya mengobrol.
Kemudian, pelaku menunjukkan chat atau pesan WhatsApp kepada korban setelah itu langsung memukul korban sebanyak satu kali ke arah muka korban sampai terjatuh.
Setelah itu, korban bangun dan korban mendorong lalu pelaku mengeluarkan senjata pisau bengkok atau kerambit dan menyabetkan ke arah wajah korban sebanyak dua kali yang mengenai pelipis dan dahi korban hingga robek.
"Selanjutnya korban menghubungi saudaranya dan diantar ke rumah sakit bersama dengan pecalang atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," imbuhnya.
Istri Pelaku Diajak Tidur Agar Pinjaman Cair
Sementara, dari keterangan istri pelaku berinsial AL awalnya dia mau meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada koperasi.
Lalu korban menghubungi istri pelaku mengajak tidur agar pinjaman tersebut dapat cair.
Kemudian, pesan WhatsApp itu dibaca oleh pelaku dan marah lalu pelaku memancing korban untuk bertemu di indekosnya.
Namun saat pelaku bertemu dengan korban saksi AL atau istri pelaku tidak mengetahuinya, karena saksi sudah tidur dan setelah kejadian dan ramai saksi terbangun dan keluar melihat korban sudah terluka.
"Korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri dan mendapat sebanyak 27 jahitan," ujarnya.
Selanjutnya, atas peristiwa itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur.
Dari keterangan pelaku, mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit yang disabetkan ke muka korban sebanyak tiga kali.
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati istrinya diduga diajak tidur oleh korban.
"Pelaku mendapatkan senjata tajam jenis karambit dengan cara membeli lewat Facebook dan pelaku melakukan penganiayaan seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Reza Arap Syok Dapat Donasi Rp100 Juta saat Live, Wajahnya Langsung Pucat, Trauma Kasus Doni Salamanan?
Kisruh Pagar Laut, Giliran Warga Desa Kohod Panik Gegara NIK Dicatut Terbitkan SHM dan SHGB
Presiden Erdoğan Beri Hadiah Prabowo Mobil Listrik TOGG T10X
Siap Meluncur, Hyundai Venue Hadirkan Fitur Canggih untuk Bersaing dengan Honda WRV dan Toyota Raize