POLHUKAM.ID - Dua kabar heboh meramaikan media sosial Twitter per Rabu, 12 Februari 2025. Pertama yakni soal karyawan RRI yang dikabarkan terancam di-PHK imbas efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Laporan sebelumnya menyebut jika Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara sejumlah tenaga lepas imbas adanya efisiensi tahun anggaran 2025.
Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw menyampaikan, anggaran RRI tahun ini dipangkas sekitar Rp300 miliar atau sepertiga dari pagu 2025 sebesar Rp1,7 triliun. Salah satu komponen yang paling banyak dipangkas yakni biaya operasional.
Imbas adanya pemangkasan biaya operasional, pihaknya mempertimbangkan untuk tidak menggunakan jasa para tenaga lepas. Mengingat, postur anggaran untuk pembayaran pekerja lepas bersumber dari biaya operasional.
Namun, hal tersebut menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh oleh RRI, mengingat para pekerja lepas sudah bekerja cukup lama untuk lembaga penyiaran tersebut.
“Kami prihatin juga dengan kondisi itu. Namun demikian itu adalah pilihan terakhir nantinya,” kata Yonas kepada Bisnis, Senin (10/2/2025).
Di sisi lain
Saat konten-konten curahan hati pegawai RRI terancam di-PHK mencuat di media sosial, kabar mengejutkan datang dari pesohor tanah air, Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier resmi dilantik jadi staf khusus Menteri Pertahanan Selasa (11/2/2025) kemarin.
Deddy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.
"Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin," tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Gaji yang akan diterima Deddy
Secara umum, Stafsus Menteri menerima gaji pokok yang sama dengan yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun besaran gajinya bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.
Dalam instansi pemerintah, stafsus kementerian dalam jabatan struktural setara dengan eselon 1.b atau termasuk golongan IV/e. Jabatan eselon IB berada dalam golongan IV/d hingga IV/e memiliki gaji pokok PNS sebelum penyesuaian berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200.
Namun jika merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Stafsus sesuai jabatannya akan menerima gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 juta.
Selain gaji pokok, seorang stafsus juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai golongan atau eselonnya.
Merujuk Perpres Nomor 119 Tahun 2017, dimana ada 17 kelas jabatan tukin yang diberikan berkisar Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.
Kemudian stafsus di lingkungan kementerian/lembaga juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Presiden Erdoğan Beri Hadiah Prabowo Mobil Listrik TOGG T10X
Siap Meluncur, Hyundai Venue Hadirkan Fitur Canggih untuk Bersaing dengan Honda WRV dan Toyota Raize
400 Ribu Guru Batal Ikut Program Sertifikasi Imbas Efisiensi Anggaran
Pinjam Rp1 Juta Istri Diajak Bobo oleh Pegawai Koperasi, Sang Suami Murka Saat Baca Pesan Mesum hingga...