Cerita Warga Desa Kohod Kena Tipu Sekdes Ujang Karta Rp 33 Juta dalam AJB Pagar Laut

- Rabu, 12 Februari 2025 | 13:30 WIB
Cerita Warga Desa Kohod Kena Tipu Sekdes Ujang Karta Rp 33 Juta dalam AJB Pagar Laut


POLHUKAM.ID
- Sekretaris Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, Ujang Karta, terseret dalam kasus pagar laut. Keberadaan Ujang juga tak terlihat di Desa Kohod sejak rumahnya digeledah oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin malam lalu, 10 Februari 2025.

Warga Kohod Aman Rizal menceritakan peran Ujang Karta sebagai sekdes dalam kasus pagar laut. "Warga Kohod banyak jadi korban penipuan Ujang Karta. Saya tertipu diminta uang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), hingga hari ini tidak ada suratnya, hanya diberikan Nilai Objek Pajak yang ternyata setelah saya cetak atas nama orang lain," kata Aman kepada Tempo Rabu, 12 Februari 2025.

Aman mengatakan atas permintaan Ujang Karta, ia telah mentransfer sebanyak Rp 33,8 juta dalam beberapa kali termin untuk pengurusan AJB tersebut. Bukti pengiriman uang itu ditunjuan kepada Tempo.

Korban lain, kata Aman, takut bersuara karena Ujang Karta menggunakan pengawal sehingga membuat warga Desa Kohod tak berdaya melaporkan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK) Oman mengatakan Ujang di mata warga Desa Kohod setali tiga uang dengan Kades Arsin bin Asip.

Mewakili warga, Oman yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kohod telah melaporkan Ujang Karta dan Arsin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2024 lalu. 

Dalam laporan saat itu, Arsin-Ujang Karta dilaporkan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Kami melaporkan terkait dengan terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada kawasan tanah timbul dan laut seluas 650 hektare dan dugaan suap oleh oknum swasta dalam pengurusan Surat Hak Guna Bangunan tersebut," kata Oman. 

Pada Senin malam Bareskrim Polri mendatangi rumah Ujang Karta. Diketuk pintu depan rumahnya Ujang tak muncul, hingga penyidik tertahan hampir satu jam di teras depan rumah dan rumah bagian belakang. 

Tim pengacara Ujang diantaranya Kamseno dan Abdul Syukur diminta menelpon Ujang, tapi tetap tak muncul. Hingga akhirnya penggeledahan dilakukan Bareskrim disaksikan Ketua RT Muhamad Sobirin dan kakak Ujang, Marmadi. 

Sebelum membuka pintu rumah bagian belakang, Kepala Unit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan bahwa kedatangan tim adalah untuk menggeledah rumah Sekdes Ujang Karta. 

Tempo melihat dari arah pintu masuk mengenai tim Bareskrim bekerja. Di ruangan kerja Ujang menyatu dengan dapur bersih, tim Bareskrim dan Inafis Polres Metro Tangerang menggeledah dan menemukan barang bukti terkait dokumen SHGH, AJB, peta gambar ukur, seperangkat komputer, printer, dan stempel.  Saat barang bukti hendak dimasukan ke dalam plastik bening, Marmadi dan Sabirin keberatan. "Jangan disita Pak, " kata keduanya protes. 

Protes itu dijawab AKBP Prayoga. "Kami bertugas dan berhak menyita. Tidak ada yang bisa menghalang-halangi, kalau menghalangi penyidikan adalah tindak pidana," ujar Prayoga.

Mendengar keterangan penyidik, Marmadi dan Sabirin melipir ke luar ruangan. Bahkan Marmadi kabur saat penyidik mencarinya untuk memperlihatkan dokumen KTP. "Mana yang berbaju singlet merah tadi?" tanya penyidik. Dipanggil beberapa kali, Mamardi pun tak menampakkan batang hidungnya lagi di rumah Ujang Karta. 

Sumber: tempo

Komentar