POLHUKAM.ID - Sebanyak 400 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk Gerakan Tangkap Arsin.
Kelompok ini dibentuk setelah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, menghilang usai kasus pagar laut di perairan Tangerang, ramai dibicarakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal.
Aman menyebut gerakan ini diinisiasi sebagai antisipasi jika nantinya Arsin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Tak hanya itu, alasan lainnya adalah warga tak lagi percaya terhadap kinerja Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Enjang Karta.
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Lebih lanjut, Aman menduga ada pihak yang melindungi Arsin.
Sebab, kata Aman, ia dan warga Desa Kohod lainnya pernah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tapi tak digubris.
Ia juga menyebut Arsin saat ini sudah tidak berada di Desa Kohod.
Padahal, proses hukum sedang berjalan, sedangkan Arsin diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini, Arsin tidak diketahui keberadaannya. Padahal proses hukum sedang berjalan," ujarnya.
Keberadaan Arsin juga tak diketahui Kuasa Hukumnya, Yunihar.
Bahkan, Yunihar blak-blakan mengaku dirinya justru masih mencari keberadaan Arsin.
Ia menduga Arsin tengah menghadiri agenda di luar saat penggeledahan terjadi.
"Untuk saat ini kami memang belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," jelas Yunihar di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
"Kami juga sedang mencari tahu di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," imbuhnya.
Sudah Diperiksa Bareskrim Polri
Meski keberadaannya tak diketahui, Arsin ternyata sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin diperiksa sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Senin.
Meski diduga kuat Arsin terlibat dalam pemalsuan surat izin SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah Kades Kohod itu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, apakah Arsin akan naik status menjadi tersangka, baru diketahui setelah Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
"Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan, apakah ini (Arsin) patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas Djuhandhani.
Selain Arsin, sang istri juga turut diperiksa. Istri Arsin diperiksa di Polsek Pakuhaji, Senin malam.
Istri Arsin tak sendiri, adik iparnya juga turut menjalani pemeriksaan.
Terlihat keduanya menandatangani sebuah berkas diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin SHGB dan SHM.
Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, mulai warga setempat, instansi terkait, hingga saksi ahli.
Selain itu, rumah Arsin di Jalan Kali Baru Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, telah digeledah Bareskrim Polri pada Senin malam, atas seizin Pengadilan Negeri Tangerang
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Siap Meng-counter Suzuki Fronx, Hyundai Siapkan Small SUV Andalannya yang Bakal Rilis di IIMS 2025
Keponakan Luhut Resmi Dapat Kursi di Danantara
Kena Efisiensi, Anggaran DPR Juga bakal Dipotong hingga Rp600 Miliar
Kondektur Bus Damri di Lampung Ditusuk Pengemudi Pajero, Pelaku Diduga Seorang Pengusaha