POLHUKAM.ID -Pagar laut sepanjang 3,3 km di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya dibongkar.
Pagar laut ini milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sebelumnya diperuntukkan reklamasi penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
"Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan dari pihak perusahaan TRPN yang melakukan pembongkaran," kata Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/2).
Sebelum dibongkar, pagar laut berbahan bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
"Dengan peristiwa ini paham bahwa ini (masalah pagar laut Bekasi) clear. Jadi dengan kesadaran sendiri dari pihak perusahaan menjadi contoh yang lain," bebernya.
Adapun reklamasi laut Bekasi ini sebelumnya diperuntukkan fasilitas pokok, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur.
Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
TRPN dikabarkan menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara telah mengakui kliennya tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut. Tanah tersebut milik masyarakat, sementara pihaknya hanya berusaha mengelola wilayah untuk pengembangan pelabuhan perikanan.
"Jadi kalo ditanya HGB, jawabannya kami tidak punya. Kalau SHM yang punya masyarakat," jelas Deolipa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kang Bakso Cabuli Karyawannya sejak Anak-Anak hingga Dewasa, Korban Lapor Polisi setelah Dipecat
Busyro Muqoddas: Kampus Besar Muhammadiyah Tolak Pemberian Pengelolaan Tambang dari Pemerintah!
Akhirnya Kawanan Begal Mobil Tabrak 3 Anggota Resmob Polda Jateng Ditangkap
Sikap Presiden Prabowo, Lindungi atau Adili Jokowi?