POLHUKAM.ID - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk Gerakan Tangkap Arsin, setelah sang kades diduga menghilang karena ramai kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Adapun Gerakan Tangkap Arsin itu dibentuk oleh kelompok Laskar Jiban.
Ketua Laskar Jiban Aman Rizal mengatakan bahwa anggotanya ada sebanyak 400 orang.
Termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi pagar laut berada.
Aman menjelaskan tujuan dibentuknya gerakan tersebut adalah untuk upaya mengantisipasi jika nanti Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dijadikan buron oleh polisi.
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Aman pun menyebutkan saat ini Arsin sudah tidak ada di Desa Kohod dan mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kejaksaan Agung.
"Saat ini Arsin tidak diketahui keberadaannya, padahal proses hukum sedang berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, kata Aman, warga Desa Kohod juga sudah pernah mengadukan Arsin kepada Inspektorat dan Bupati Tangerang. Namun, laporan tersebut tidak digubris.
Warga lainnya, Oman, juga mendukung upaya penegakkan hukum dalam pemeriksaan terhadap Arsin
Oman mengatakan warga Kohod akan membantu mencari Arsin jika Arsin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasalnya, warga merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan Arsin.
Satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan Arsin dalam pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut.
Selain itu, Arsin juga disebut mencatut nama warga dalam pembuatan sertifikat hak guna bangunan (SHBG) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi pagar laut itu.
Kades Arsin Diperiksa dan Rumahnya Digeledah
Kades Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten, setelah sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Djuhandani, Senin.
Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucapnya.
Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.
Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.
Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Selain itu, rumah Kades Arsin juga digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin malam yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri atas penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.
Saat penggeledahan, tampak sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.
Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.
Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.
Tampak juga sejumlah motor juga terparkir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.
Saat itu ada Ketua RT dan RW setempat juga yang ikut menyaksikan penggeledahan.
Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas.
"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut, Senin.
“(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi.
Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Bahlil Copot Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Tidak Lama Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung
Prabowo Jangan Boros soal Kebijakan Efisiensi Anggaran Sebab Kawannya Setan
Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Netizen Pertanyakan Pendidikannya, Benarkah Bergelar Doktor?
Polisi Ungkap Keterlibatan Pegawai Kementerian Terkait Pagar Laut