POLHUKAM.ID - Pemilik Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan mengungkapkan permasalahan serius terkait pengajuan sertifikasi halal untuk restoran ayam gorengnya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @oktawirawan, ia menyebut bahwa proses yang seharusnya cepat dan transparan justru berlarut-larut hingga enam bulan tanpa kejelasan
Tak hanya soal durasi yang tidak wajar, Okta juga mengungkapkan bahwa pihaknya dikenakan biaya sertifikasi yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
“Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika ditotal bisa mencapai miliaran!,” tulis Okta, dikutip VIVA Senin, 10 Februari 2025.
Laporan ke Badan Pemeriksa Halal Indonesia
Merasa dirugikan, Okta Wirawan langsung menemui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, untuk membahas permasalahan ini.
Menanggapi laporan tersebut, Haikal menegaskan bahwa prosedur sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau. Menurutnya, tarif resmi hanya berkisar ratusan ribu rupiah, bukan ratusan juta.
Haikal juga mengakui bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan celah ini untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan nominal yang tak masuk akal.
Dalam kesempatan yang sama, Haikal Hassan mengimbau para pengusaha yang mengalami pemerasan serupa untuk segera melapor ke BPJPH.
Ia menekankan bahwa penting bagi para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar pemerintah dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini.
“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia. Para pengusaha diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan,” ucap Haikal Hassan.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Janji Ingin ke Palestina Jika Menjadi Presiden, Anies Baswedan Kini Bagi Bantuan ke Sana: Contoh Orang Konsisten!
Wapres Gibran Singgung Penciptaan Lapangan Kerja & Hilirisasi di Retreat Kepala Daerah, Publik: Omon-Omon Yang Diulang!
Momen Gibran Terbata-Bata Saat Beri Pantun di Akmil Tuai Sorotan Publik: Teksnya Kasih Anak Gue Aja!
Menteri Trenggono: Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar