POLHUKAM.ID - Isu efisiensi anggaran yang berdampak pada gaji PNS, dibantah dengan tegas oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Kepada awak media, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini tak termasuk memangkas belanja PNS.
"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," tegasnya di Kantor PCO, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan juga memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS tetap akan dibayarkan.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata dia.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Rumor beredar tentang kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
VIRAL Video Gus Nuril vs Gua Yaqut, Ada Apa Nih?
Dijaga Langsung Oleh Gibran, Rocky Gerung Usul IKN Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg: Untuk Menyenangkan Jokowi!
Reaksi Santai Wenny MyZon setelah Dipecat PT Timah, Makin Aktif Bikin Konten, Pamerkan Bisnisnya
Viral Mobil Pelat Pejabat Masuk Jalur Busway, Transjakarta: Diizinkan kalau Darurat