Waspada! Nusron Wahid Akan 'Memuluskan' Rencana Reklamasi Aguan Dengan Modus Rekonstruksi Tanah Musnah
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Saat penulis ditanya oleh Yasmin Mumtaz selaku Host (Senin, 3/2), apakah ada perbedaan pernyataan antara Kades Kohod Arsin yang menyatakan sertifikat laut itu diatas tanah bekas Empang, dengan pernyataan Menteri ATR BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa tanah itu tanah Musnah, penulis menjawab yang substansinya kurang lebih demikian:
Pernyataan Arsin dan Nusron hanya beda dalam redaksi, tetapi sama dalam substansi.
Maksudnya, Nusron Wahid secara implisit membenarkan tanah itu dulunya daratan berupa empang, namun saat ini secara material dan faktual sudah menjadi lautan, sehingga disebut Tanah Musnah.
Pemberian label ‘Tanah Musnah’ justru melegitimasi dongeng yang menyatakan dahulu kala wilayah itu daratan, yang akhirnya terkena abrasi dan berubah bentuk menjadi lautan.
Padahal, menurut citra satelit dan pendapat banyak ahli, di wilayah perairan laut Tangerang Utara, tidak pernah terjadi abrasi.
Secara faktual, justru di Desa Kohod Kecamatan Paku Haji, terjadi penumpukan sedimentasi sehingga muncul Tanah Timbul, akibat tumpukan material lumpur dan Tanah yang dibawa oleh aliran sungai Cisadane, yang hulunya dari Bogor.
Maka patut dicurigai, pernyataan Nusron Wahid soal Tanah Musnah, adalah pra kondisi untuk memuluskan Agung Sedayu Group melalui proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim, untuk mereklamasi laut Tangerang Utara.
Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PP No 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Pasal 66 menyatakan:
Tanah Musnah
Pasal 66
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan hapus.
(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud pada ayar (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.
(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah (Agung Sedayu Group) diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah.
(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka pemegang Hak Pengelolaan dan atau Hak Atas Tanah (Agung Sedayu Group) diberikan bantuan dana kerohiman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.
Jadi, kita semua harus terus mengontrol dan mengawal kasus ini. Sebab, kasus ini memang melibatkan banyak pejabat dan aparat.
Dalam diskusi, penulis juga mempersoalkan penyebutan Tanah musnah oleh Nusron Wahid sebagai dasar pencabutan 50 SHGB dari 263 SHGB dilaut, menguatkan praduga adanya skenario melegalisasi reklamasi/rekonstruksi laut BERDALIH tanah musnah, sebagaimana diatur dalam pasal 66 PP No 18 tahun 2021.
Itu artinya, Agung Sedayu Group Akan diberikan hak reklamasi sekaligus mendapatkan uang kerohiman dari Negara.
Tidak kunjung adanya tersangka dalam kasus PAGAR LAUT, meski sudah lebih dari tiga pekan Kasus ini mencuat, menjadi konfirmasi adanya skenario besar penyelamatan kepentingan Aguan dan Anthony Salim.
Ingin tahu ulasan lengkapnya?
Simak dalam Podcast YouTube Diskursus Net dalam acara “Open Minded”, bersama Yasmin Mumtaz dan Ahmad Khozinudin.
👇👇
[VIDEO]
Artikel Terkait
WOW! Kini Giliran Wisatawan Asing Main ke Rumah Jokowi, Publik Malah Curiga: Kalau Bule Bayarannya Berapa?
Ingat! Mulai 10 Februari 2025, Pemerintah Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Deretan Aplikasi Penghasil Cuan di Tahun 2025, Cuma Rebahan Dapat Duit!
Dorong Warga Miskin Ikut Dalam Program MBG, Mensos: Untuk Antar, Belanja, hingga Distribusi