POLHUKAM.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah. Dalam aturan terbaru ini, harga gabah ditetapkan satu harga, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
“Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (30/1).
Dalam aturan lama, harga gabah bervariasi tergantung dengan kualitasnya. Gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% dihargai Rp 6.500 per kg, sedangkan gabah di bawah standar memiliki harga lebih rendah, antara Rp 5.950 hingga Rp 6.200 per kg.
Namun, dengan aturan baru, semua gabah kini dibeli dengan harga tetap Rp 6.500 per kg, tanpa perbedaan kualitas.
“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500 per kg,” lanjut diktum kedua beleid tersebut.
Aturan ini juga mewajibkan Perum Bulog untuk membeli seluruh gabah dari petani dengan harga tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Januari 2025 dan merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilakukan pada 22 Januari 2025.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!