Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun

- Selasa, 28 Januari 2025 | 21:57 WIB
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun

POLHUKAM.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perubahan usia pensiun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, dimulai dari usia 57 tahun pada tahun 2019.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.

Sejak diberlakukan, batas usia pensiun telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun mulai 2025.

Perubahan ini tentu memengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yakni manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Sumber: instagram @ctd.insider

Komentar