POLHUKAM.ID - Mantan pemain Bhayangkara FC, Radja Nainggolan ditangkap, pada Senin (27/1), atas dugaan terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.
Eks pemain Inter Milan tersebut diduga terlibat dalam kasus impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa.
“Investigasi ini menyangkut dugaan impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa, melalui pelabuhan Antwerp dan pendistribusiannya kembali di Belgia,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Julien Moinil.
Kantor Jaksa Penuntut Umum Brussels mengonfirmasi penangkapan tersebut. Sebagai bagian dari investigasi yang dilakukan oleh Divisi Kejahatan Terorganisasi di bawah pengawasan hakim pemeriksa Brussels, Polisi Kehakiman Federal Brussels telah melakukan 30 penggeledahan yang berlangsung di Provinsi Antwerp, Brussels, dan sekitarnya.
“Sebagai bagian dari investigasi oleh Bagian Kejahatan Terorganisasi dari Kantor Kejaksaan Umum Brussels, yang ditugaskan kepada hakim pemeriksa Brussels, Polisi Kehakiman Federal Brussels melakukan 30 penggeledahan pada hari Senin pagi 27 Januari 2025, terutama di Provinsi Antwerp dan Brussels, tetapi juga di pinggiran kota Brussels,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa Radja akan tetap ditahan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Karena interogasi sedang berlangsung dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah, tidak ada komentar lebih lanjut yang akan dibuat pada tahap ini”, kata Jaksa Penuntut Umum.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun