POLHUKAM.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) yang terlibat kasus pembunuhan. Para tersangka tersebut disebut sebagai anak petinggi Prodia.
Bintoro diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming menghentikan proses penyidikan. Namun, setelah uang diserahkan, kasus tetap berlanjut sehingga keluarga tersangka melaporkan AKBP Bintoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah terlibat pemerasan. Ia mengklaim bahwa AN merasa tidak puas karena kasusnya tetap diproses secara hukum dan kemudian menyebarkan informasi palsu terkait pemerasan tersebut.
Kini AKBP Bintoro, bersama tiga anggota polisi lainnya, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND dikenakan penempatan khusus (patsus) akibat dugaan pemerasan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun