POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mendukung skema mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol).
Muhadjir menilai tidak ada yang salah dengan sistem pinjol. Menurutnya, jika terjadi penipuan maka kesalahan ada di oknum perusahaan pinjolnya, bukan salah sistemnya.
"Pokoknya ada semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung. Termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa," jelas Muhadjir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Dia juga tidak menampik apabila banyak pihak yang menganggap skema pinjol untuk bayar UKT hanya bentuk komersialisasi pendidikan.
Menurutnya, anggapan tersebut hanya sebuah penilaian yang salah. Muhadjir tetap menilai pinjol untuk membayar UKT bisa membantu mahasiswa.
"Jadi itu soal penilaian yang menyesatkan saja itu. Buktinya itu ada kampus bagus di DKI kan sudah bekerja sama untuk memberikan bantuan pinjol kan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil empat platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) terkait pinjaman mahasiswa berbunga.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa keempat platform pinjol tersebut antara lain PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
“Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh Danacita,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Menurut Fanshurullah, berbagai produk pinjaman online mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012).
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun