Terbaru, aturan harga khusus untuk wisatawan Nusantara sebesar Rp 750.000, wisatawan mancanegara USD 100, dan kalangan pelajar/grup study tour sekolah sebesar Rp 5.000. Aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
“Kita boleh mengungkapkan pendapat kita di media sosial maupun media mainstream, tapi harus bijak," ucapnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Sandiaga menyebut kebijakan tiket khusus itu hanya bagi wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur dan diterapkan melalui sistem reservasi online.
Adanya kritik dari berbagai kalangan terkait ketentuan harga yang dianggap mahal, lanjutnya, akan dipertimbangkan oleh pemerintah.
Evaluasi terhadap ketetapan harga khusus dilakukan menimbang keadaan ekonomi masyarakat dalam keadaan yang berat, biaya hidup makin tinggi, dan harga-harga bahan pokok, pangan, maupun energi merangkak naik.
“Kami akan melakukan langkah-langkah strategis setelah mendapatkan masukan begitu banyak dari netizen, para ahli, dunia usaha, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, ahli budaya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Meskipun terjadi pro kontra di kalangan masyarakat terkait penetapan harga khusus, Sandiaga optimistis minat wisatawan untuk berkunjung ke Candi Borobudur tidak akan menurun.
“Kehadiran Candi Borobudur untuk memberikan manfaat bagi ekonomi dan sosial di segala lini kehidupan masyarakat tentu akan menjadi prioritas serta konsideran utama pemerintah dalam mengambil kebijakan,” ucap Sandiaga.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Geng Solo, Geng Trunojoyo, dan Oligarki
IJAZAH JOKOWI: Api Dalam Sekam Tak Pernah Padam, Deretan Penggugat Makin Panjang
Asas Hukum Pembuktian Afirmatif & Negatif: Polemik Ijazah Eks Presiden Joko Widodo
Strategi Pembersihan Senyap di Kabinet Warisan Jokowi