POLHUKAM.ID - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menanggapi cuitan seorang influencer, Medy Renaldy di media sosial X yang mengatakan barang kiriman miliknya berupa robotik Megatron diterima dalam keadaan rusak.
Sebagaimana, Medy menjelaskan bahwa kardus atau kotak charger robot tersebut ditemukan dalam keadaan sobek setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibeli dari Robosen.
Askolani pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bersalah dan bertanggungjawab atas kerusakan paket tersebut.
Lantaran yang membuka dan memeriksa paket adalah pihak perusahaan jasa titipan (PJT). "Itu adalah tanggung jawab daripada PJT, mereka menugaskan petugasnya untuk membuka barang-barang itu langsung, bukan dibuka oleh Bea Cukai," jelas dia, di DHL Express Service Point, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Bos Bea dan Cukai ini pun memastikan bahwasanya barang kiriman dari luar negeri yang diperiksa oleh PJT dilakukan sesuai dengan standar operasional yang berlaku di seluruh wilayah kerja Bea dan Cukai.
Sementara itu, robot Megatron ini masuk ke dalam kategori barang yang mencurigakan setelah melalui pemeriksaan X-ray.
Namun pada tahap scanning barang ini terdapat dua jalur, pertama, jalur merah yang artinya perlu dilakukan pengecekan, serta jalur hijau yang artinya barang dapat langsung dikirim ke konsumen. "Jadi konsumen robotik mempertanyakan kenapa kotaknya rusak? Kita tidak berkompeten membuka penutup.
Sekarang kita fair dan clear ya," tutup dia. Sebagai informasi, robot Megatron dari Robosen terpaksa ditahan di Bea Cukai akibat dikenakan denda US$1.699 dari harga US$899.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia