POLHUKAM.ID - Tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM yang dianggap tidak melanggar etik mendapat sindirian dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Ketua MAKI Boyamin Saiman menyurati Nurul Ghufron untuk meminta bantuan memutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa.
"Saya hari ini ke sini menjadi pemohon bantuan kepada pak Nurul Ghufron memasukkan surat karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Menurut Boyamin, Ghufron merupakan pribadi yang baik dengan mau menolong PNS untuk dimutasi. Ia membantah surat tersebut merupakan sindiran untuk Ghufron.
"Saya bangga pak Ghufron begitu baik bisa mengurus-urus mutasi dan ini bukan meledek ya dan tidak menuduh pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi, apalagi makelar ya, bukan, karena ini pak Ghufron orang yang sangat baik mengurus mutasi-mutasi," tutur Boyamin.
Ia turut mencantumkan identitas PNS yang ingin dimutasi dan memperlihatkan surat tanda terima dari pihak KPK.
"Beliau orang baik, meluangkan tenaga dan pikiran meskipun sibuk sebagai Wakil Ketua KPK masih menyempatkan urus mutasi orang. Ini betul-betul tulus. Jadi, bukan meledek apalagi mengejek," tandasnya.
Pada Kamis, 2 Mei 2024, Ghufron akan menjalani sidang kode etik di Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat