POLHUKAM.ID - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan partainya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024.
Namun, dia mengatakan pihaknya menerima hasil putusan itu dengan catatan.
“PDI Perjuangan menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan,” kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan catatan dari PDIP yaitu berkaitan dengan tiga dissenting opinion dari ketiga hakim MK. Kata Basarah, PDIP ingin Pilkada 2024 dan Pemilu berikutnya tidak ada lagi penyelenggara negara yang ikut campur.
“Terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang ikut campur di dalam proses pemilu lalu, tidak terjadi lagi dalam pemilukada (pemilu kepala daerah) yang akan datang dan pemilu pemilu berikutnya,” jelas Basarah.
Dia menuturkan berbagai pandangan dan rekomendasi para hakim, khususnya yang melakukan diseenting opinion itu harus menjadi refleksi untuk ke depannya.
PDIP berharap prinsip demokrasi benar-benar dijalankan bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tapi hukum yang bersifat substansial. Selain itu, etika juga harus dijunjung tinggi.
Pada Senin (22/4/2024) MK telah mengumumkan putusan mengenai sengketa Pilpres. Di dalam putusan tersebut, seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.
Hal tersebut kemudian menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat