POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespon ditolaknya gugatan sengketa pilpres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya jika hakim senior MK Suhartoyo setuju dengan gugatan AMIN.
Gugatan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal dikabulkan oleh MK.
"Hasil putusan MK terus terang saya tidak kecewa. Walaupun sayang sebetulnya. Kenapa sayang? Dari 8 Hakim MK. Tiga orang berpihak kepada kita jadi memang posisinya 3 dan 5," kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Tiga orang itu, kata Refly yakni tiga Hakim senior dengan gelar profesor. Profesor Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak kepada kita permohonan kita kabul harusnya. Yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo," sambungnya.
Dikatakan Refly ia mulanya memprediksi Hakim MK Suhartoyo, Arif Hidayat dan Saldi Isra tak tergoyahkan.
"Kenapa begitu karena ketiganya hakim yang menolak mengabulkan putusan Gibran," jelasnya.
Jadi dalam prediksinya, pihaknya hanya butuh satu hakim MK lagi.
"Ternyata ada Enny Nurbaningsih yang diperkirakan takut dengan Istana, karena kebetulan yang memilihnya adalah Istana," ungkapnya.
Meski Enny Nurbaningsih di luar prediksinya, justru Ketua MK Suhartoyo ikut menolak mengabulkan gugatan kubu AMIN
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia