Kabar NTT - Terdapat kabar yang menggembirakan bagi guru dan tenaga kependidikan (Tendik) dari Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait adanya keputusan baru MenPAN RB.
Kabar baik ini tentunya bakal merujuk pada perhatian pemerintah terhadap status guru dan tendik.
Perhatian bagi guru memang sangat penting, karena jasa seorang guru ataupun tendik sangat penting.
Baca Juga: Tiga KATEGORI GURU Ini Akan Jadi PRIORITAS Dalam Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2024, Kamu Termasuk?
Apalagi sesuai amatan yang dilihat bersama, misalnya guru atau tendik yang mengajar di sekolah pedalaman tanpa fasilitas yang memadai.
Tenaga seorang guru dan tendik memang benar-benar harus diperhatikan.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Apakah Benar Guru Itu Dipermudah Dalam Urusan Pencairan Keuangan! Simak Disini
Beredar di grup grup guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPAN RB nomor 11 Tahun 2024.
Kemudian pertanyaan kita apakah tabel ini benar adanya?
Mari kita coba merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Wajib Perhatikan, Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Ketahui Poin Penting dari Kemendikbud
Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.
MEMUTUSKAN
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat