polhukam.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning hari ini diperiksa KPK.
Pemeriksaan terhadap Ribka Tjiptaning sebagai saksi dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.
“Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis 1 Februari 2024.
Baca Juga: Benarkah Netralitas Jokowi di Ujung Tanduk!
Penyidik KPK juga memanggil PNS Ruslan Irianto Simbolon, dan pihak swasta Bunamas terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
Kemudian tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012.
Baca Juga: TPN Tegaskan Hajatan Rakyat 3 Februari di GBK Bakal Membawa Keuntungan Ekonomi Bagi Rakyat Kecil
Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia