Ruhut juga mempertanyakan kewenangan pelapor, yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega.
"Polisi, kan, pintar, jangan dilawan, jangan didikte. Polisi kan hebat. Dia (Mega) saja itu yang mengatakan rasis orang Papua. Legal standing-nya di mana. Itu orang omong doang. Dia bukan ahli hukum," kata Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Menurut Ruhut, Mega melaporkan dirinya hanya mencari popularitas. "Itu orang mau cari popularitas," ujar Ruhut lantas tertawa.
Eks Politikus Demokrat itu pun memilih enggan berkomentar jauh terhadap pelaporan Mega. Sebab, kata dia, dirinya tak pengin ikutan bodoh dengan Mega. "Ngapain saya respons, kalau saya mau komentar, saya juga ikut geblek. Biarkan saja," pungkas Ruhut Sitompul lantas tertawa.
Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega. Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5) dalam kasus itu.
"Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini," kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).
Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya. Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter. Unggahan itu kemudian dilaporkan Mega ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia