polhukam.id - Silahkan simak tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang dalam artikel ini.
Saat ini, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sudah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.
Banyak sekali yang masih belum paham tentang tugas KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPPS sendiri memiliki 2 tugas dalam Pemilu 2024, yaitu ketika pemungutan dan perhitungan suara.
Tugas KPPS dalam 2 tahapan tersebut berbeda mulai dari anggota nomor 1 sampai dengan 7.
Lantas, apa saja tugas-tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang? Inilah ulasan simpelnya sebagaimana dikutip polhukam.id dari fahum.umsu.ac.id.
Ketua (KPPS 1)
- Memimpin jalannya pemungutan suara dan perhitungan
- Mengatur segala dalam pemungutan suara
- menandatangani jenis-jenis surat yang diperlukan
- mengkoordinir anggota lainnya
KPPS 2
- Menerima dan mengirimkan formulir Model C6-KPU/Model A-Surat PINDAH MEMILIH/KTP-el/Identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran
- Mengisi nama Kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada urutan Surat Suara
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Foto Ijazah dengan Mengenakan Kacamata, Lazimkah?
Aipda Hendra Gunawan, Polisi yang Viral Hina Seniman Langsung Diamankan dan Ditempatkan di Balik Jeruji Besi
Sumpah Atalia! Siapa Akan Kena Azab, Lisa Mariana atau RK?
SERU! Babak Baru Ridwan Kamil vs Lisa Mariana