SWARGANTARA - Berikut profil singkat Mayor Jenderal TNI (Purn.) Eddy Sabara, penerima pertama asal Sulawesi Tenggara (Sultra) penghargaan Bintang Mahaputera Utama.
Bintang Mahaputera Utama adalah gelar kelas ketiga dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera.
Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bintang Mahaputera Utama ini merupakan penganugerahan yang dibentuk negara pada tahun 1959 dengan tipe Bintang Sipil.
Baca Juga: 4 Penerima Gelar Bintang Mahaputera Utama Asal Sultra! 3 Mantan Gubernur dan 1 Cagub Kuat 2024
Pada tahun 1972, bintang ini diberikan dalam bentuk kalung yang digunakan dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintang terdapat di tengah dada.
Para penerima penghargaan ini juga mendapatkan patra bintang yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju dan miniatur yang dipakai pada lidah baju.
Penghargaan ini pula dilengkapi dengan piagam sebagai tanda pemberian bintang ini kepada penerimanya.
Sebelumnya, pada tahun 1959,
Bintang Mahaputera Utama inj dipakai dengan cara digantungkan (berbentuk medali lencana).
Karena dipakai dengan cara digantungkan, Bintang Mahaputera Utama tidak dilengkapi dengan patra.
Setelah 1972, Bintang Mahaputera Utama diberikan dalam bentuk kalung dan dilengkapi dengan patra hingga saat ini.
Profil Singkat Mayjend Eddy Sabara
Eddy Sabara adalah Gubernur Sulawesi Tenggara selama dua belas tahun antara tahun 1966 dan 1978, dan menjabat sebagai pejabat gubernur di empat provinsi lain karena posisinya di Departemen Dalam Negeri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat