ASPIRASIKU - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam demokrasi suatu negara.
Dalam Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan latar belakang putih yang ditandai dengan warna yang berbeda sesuai fungsinya.
Peraturan terkait surat suara ini tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan mengenai kelima warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya:
Baca Juga: Pabrik Isuzu dari Thailand Pindah ke Indonesia? Simak Penjelasannya
1. Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: Vivo Y100 Resmi Rilis! Ini Alasan Mengapa Vivo Y100 Layak Dibeli, Cek Spesifikasi dan Harganya
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
3. Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Terungkap! Aplikasi Coretax Ternyata Menelan Anggaran Rp 1.6 Triliun, Ada Tambahan Biaya 300 Miliar!
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan