Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.
Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.
"Pernyataan Rizal Afif itu fitnah," ujar Refly Harun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Selain itu, Refly menuturkan Eko Kuntadhi turut meramaikan pernyataan itu di media sosial Twitter miliknya.
Dengan demikian, Refly juga melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Ada dua orang dalam laporan ini, pertama Rizal Afif dan kedua akun media sosial Eko Kuntadhi yang meramaikan," jelasnya.
Menurut dia, tudingan terhadap dirinya merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu krebilitasnya sebagai YouTuber.
Sebab, dia menilai tudingan itu akan memengaruhi pandangan publik terhadap dirinya.
"Jadi, terkait pencemaran nama baik. Sebagai YouTuber dan podcaster, kepercayaan masyarakat itu penting bagi saya. Dengan ada tudingan itu, justru mengganggu kredibilitas saya," tuturnya.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia