Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.
Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.
"Pernyataan Rizal Afif itu fitnah," ujar Refly Harun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Selain itu, Refly menuturkan Eko Kuntadhi turut meramaikan pernyataan itu di media sosial Twitter miliknya.
Dengan demikian, Refly juga melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Ada dua orang dalam laporan ini, pertama Rizal Afif dan kedua akun media sosial Eko Kuntadhi yang meramaikan," jelasnya.
Menurut dia, tudingan terhadap dirinya merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu krebilitasnya sebagai YouTuber.
Sebab, dia menilai tudingan itu akan memengaruhi pandangan publik terhadap dirinya.
"Jadi, terkait pencemaran nama baik. Sebagai YouTuber dan podcaster, kepercayaan masyarakat itu penting bagi saya. Dengan ada tudingan itu, justru mengganggu kredibilitas saya," tuturnya.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Foto Ijazah dengan Mengenakan Kacamata, Lazimkah?
Aipda Hendra Gunawan, Polisi yang Viral Hina Seniman Langsung Diamankan dan Ditempatkan di Balik Jeruji Besi
Sumpah Atalia! Siapa Akan Kena Azab, Lisa Mariana atau RK?
SERU! Babak Baru Ridwan Kamil vs Lisa Mariana