polhukam.id - Upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) kini diwujudkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, dan syarat pengajuan KUR sebagai solusi pembiayaan untuk pengembangan UMKMK di Indonesia.
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di sektor usaha produktif.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang menyediakan dana bersubsidi dengan bunga rendah, dimana 100 persen dananya dimiliki oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur.
Baca Juga: KEREN! SWM Custom V1200 Pesaing Harley-Davidson Forty-Eight yang Menjanjikan
Tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Program KUR bertujuan memperkuat kemampuan permodalan UMKMK untuk mendukung kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Kesuksesan UMKM dan koperasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Sektor yang Dibiayai KUR:
KUR dapat diakses oleh UMKM dan koperasi yang bergerak di sektor usaha produktif, seperti pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan, perdagangan, jasa keuangan, dan sektor lainnya.
Dengan adanya subsidi bunga, suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan jenis kredit lainnya, mendorong pertumbuhan sektor-sektor tersebut.
Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Beberapa syarat umum untuk pengajuan KUR UMKMK:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia