polhukam.id - Kabupaten Lebong adalah hasil pemekaran dari Rejang Lebong dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 mengenai Pembentukan Kabupaten Lebong.
Dilansir polhukam.id melalui laman resmi lebongkab.go.id Wilayah Rejang Lebong yang dimekarkan adalah Kecamatan Lebong Utara dan Selatan.
Dari 2 kecamatan tersebut, Kabupaten Lebong resmi dibentuk dengan lima kecamatan, yakni:
1. Kecamatan Lebong Utara,
2. Lebong Tengah,
3. Rimbo Pengadang,
4. Lebong Selatan
5. Kecamatan Lebong Atas
Kecamatan Lebong Utara dibagi atas Lebong Utara, Lebong Atas, dan Lebong Tengah. Sementara Lebong Selatan dibagi menjadi dua kecamatan, Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.
Lebong termasuk salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu. Kabupaten Lebong ini beribu kota di Tubei.
Secara geografis, Kabupaten Lebong terletak di Luak Lebong, sebuah lembah yang dialiri Sungai Ketahun di tengah rangkaian Bukit Barisan.
Masyarakat Rejang adalah penduduk asli Kabupaten Lebong, yang mendiami dan merupakan penduduk mayoritas di seluruh kecamatan.
Kabupaten Lebong memiliki luas wilayah 1.665 km² dan populasi sekitar 106.293 jiwa penduduk.
Sekitar 20 ribu tenaga kerja menghabiskan waktu mereka di lahan persawahan. Dari luas panen 8.000 hektare, diperoleh 33.000 ton gabah kering giling.
Selain untuk konsumsi lokal, padi juga dipasarkan ke Curup dan ke Kota Bengkulu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia