Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Refly Harun melaporkan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif dan akun media sosial Eko Kuntadhi.
"Ya, benar. Saudara RH melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Kombes Gatot mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki laporan tersebut.
Namun, dia enggan merinci terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Nanti akan kita update lagi. Kita pasti akan lakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan," tegasnya.
Laporan polisi kasus itu terdaftar dengan Nomor STTL/157/V/2022/Bareskrim.
Menurut Refly Harun, laporan itu ditujukan kepada dua orang, yakni Rizal Afif dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
"Jadi, ada dua orang yang saya laporkan si Rizal Afif dan akun Twitter @_ekokuntadhi yang memviralkan," ucap Refly Harun, Kamis (2/6). (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Ijazah Yang Tak Pernah Diuji, Nurani Yang Tak Pernah Menjawab
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Mau Karaokean di Rumah? Download Instrumental Gratis Menggunakan Mp3Juice