polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langkah seriusnya dengan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK saat ini telah memulai proses penyidikan terkait dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero dalam rentang tahun 2015 hingga 2020.
Penyidik KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.
"Dugaan terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Ali Fikri.
Layanan asuransi yang diduga fiktif dalam kasus ini terkait dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) serta asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Baca Juga: Panduan Cara Cek Gojek Wrapped, Bisa Cek Riwayat Transaksi Selama Satu Tahun
Ali Fikri menyatakan bahwa kronologi dugaan korupsi, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta pasal yang disangkakan, akan diumumkan lebih lanjut ketika proses pengumpulan alat bukti sudah cukup.
KPK berkomitmen untuk secara berkala menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.
"Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," tandas Ali Fikri.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun