Menurut Gatot, kondisi MK saat ini sudah tidak memungkinkan akan mengakomodir aspirasi rakyat lewat judicial review (JR) untuk penghapusan PT.
“Itu kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekaran, tau sendiri kan situasinya?” kata Gatot kepada wartawan seusai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi, Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Akan tetapi, mantan Panglima TNI itu tidak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilainya sulit untuk dipercayai lagi.
“Ya anda tau sendiri lah,” selorohnya.
Gatot menambahkan, JR yang dilayangkan ke Mahakamah Konstitusi (MK) seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi MK seperti menganulir sendiri keputuasnnya itu.
Tidak sedikit pihak-pihak yang mengajukan JR ke MK, setidaknya sudah 13 kali ditolak dengan berbagai argumentasi hukum.
Teranyar, ramai kritik Ketua MK Anwar Usman yang mempersunting adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati. Pernikahan Anwar Usman tersebut dinilai sarat akan konflik kepentingan lantaran menikahi adik kandung kepala negara.
“Terus apa yang bisa diharapkan kalau gitu?” pungkas Gatot.
rmol
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Pembekalan Kepala Daerah oleh Fufufafa: Efektif atau Sekadar Gimmick?
KM 50: Jokowi Mau Lari Berapa KM?
BRUTAL! 6 Polisi Aniaya Junior Gara-Gara Tak Hafal Nama Senior, 1 Dilarikan ke RS
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 1 Maret 2025