"KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha dalam merespons setiap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan terbaru terkait pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah per 30 Mei 2022," katanya pada acara forum jurnalis via zoom, Selasa (31/5/2022).
Dikatakannya, bahwa adanya disparitas harga antara harga pasar internasional dengan harga domestik menciptakan potensi penyelewengan antara lain kasus suap izin ekspor dan dugaan penyelundupan minyak goreng sebagaimana yang melibatkan beberapa pelaku usaha produsen minyak goreng di Sumatera Utara.
"Kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berhasil menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan HET sebagaimana hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan KPPU Kanwil I," ujarnya.
Pasca kebijakan larangan ekspor CPO, harga TBS di tingkat petani mengalami penurunan harga yang paling signifikan, yaitu hingga 46%, kemudian diikuti harga TBS berdasarkan penetapan pemerintah yang turun 26% dan CPO yang turun 23%.
"Namun harga minyak goreng curah hanya turun 8% dan minyak goreng kemasan tidak mengalami penurunan harga. Hal ini menjadi salah satu sinyal adanya kartel dalam industri minyak goreng," ujarnya.
Pencabutan larangan ekspor CPO berdampak pada naiknya harga TBS dan CPO, namun belum kembali ke harga sebelum larangan ekspor. Dengan adanya aspirasi dari masyarakat terkait harga TBS di tingkat petani yang dihargai sangat rendah oleh PMKS, KPPU Kanwil I akan memanggil pelaku usaha PMKS untuk dimintai keterangan.
"Kanwil I akan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun