MalangNetwork.com - Indra Charismiadji, juru bicara (jubir) pasangan capres-cawapres AMIN (Anies Baswedan-Cak Imin) dikabarkan ditahan karena kasus pajak.
Diketahui Indra Charismiadji ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.
Indra dikabarkan telah ditahan lantaran menjadi tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabarnya, kasus tersebut bahkan merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Indra akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 di Rutan Cipinang.
Sebuah narasi menjelaskan bahkan Indra melancarkan aksinya tersebut bekerja sama dengan Ike Andriani.
Keduanya adalah pemilik atau pengendali PT. Luki Mandidi Indonesia Raya.
Kedua orang tersebut diduga dengan sengaja tak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara selama periode Januari-Desember 2019.
Indra sendiri selama ini dikenal sebagai sosok pemerhati pendidikan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS).
Ia juga diketahui sering menyampaikan kritik terhadap isu pendidikan di Indonesia.
Lalu, kini ia diketahui telah menjadi juru bicara (jubir) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia