polhukam.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan perkara dari Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.
Firli diduga melanggar kode etik pimpinan KPK tatkala menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.
Atas perbuatan tersebut, Firli dihadapkan pada sidang etik dari Dewas KPK.
Hasil dari sidang yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 telah dibacakan.
Pada sidang tersebut Firli Bahuri divonis langgar etika berat.
Pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Firli Bahuri menghantarkan sanksi berat pula.
Baca Juga: Cara Download dan Bermain Game Minecraft Education Edition Versi 1.20.13.0 Terbaru 27 Desember 2023
Ia harus mengundurkan diri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan setelah sidang melalui Youtube KPK, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Firli.
Pertama, mengadakan pertemuan langsung dan tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Pada hal ini Firli ditemukan bertemu dengan mantan Mentan SYL.
Kedua, Firli Bahuri dalam melakukan pertemuan tidak memberitahukan pada pimpinan KPK lain.
Berdasar pernyatakan ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean perbuatan tersebut merupakan kesalahan bagi pimpinan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bikin Melongo, Pengemis Lansia di Bondowoso Raup Rp600.000 per Hari dan Sudah Haji
Viral Anggota TNI Masuk Kampus UI Malam-malam saat Konsolidasi Nasional Mahasiswa
Robby Abbas Ngaku Jadi Muncikari TB Model Iklan Sabun, Udah Tua tapi Bayarannya Wah...
Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh