polhukam.id - Terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe, tetiba meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Minggu, 24 Desember 2023.
Sebelumnya, Lukas Enembe tampak beberapa kali menjalani persidangan dalam kondisi yang tidak sehat.
Kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua non-aktif tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017.
Temuan PPATK menyatakan ada nilai transaksi yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah yang disetor tunai ke Singapira dan untuk pembelian jam tangan mewah.
Baca Juga: Terjawab, Kuasa Hukum Beberkan Sebab Kematian Lukas Enembe, Sudah Dirawat Sejak Oktober 2023
Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua periode 2014-2017, tentang pengadaan proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Selang lima tahun kemudian, Lukas Enembe baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada Senin, 5 September 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK baru bisa memeriksa dan menangkap Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023 karena beberapa upaya penangkapan dihadang dan mangkir dari pemeriksaan.
Massa pendukung sempat berdemonstrasi menghadang penangkapan Lukas Enembe yang dinilai punya motif politik
Baca Juga: JPU Masih Lakukan Penelitian Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Usai ditangkap dan diproses hukum, terungkap di persidangan beberapa foto Lukas Enembe yang berjudi di lokasi 3 negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia