Pentingpedia - Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaian SPT adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, sedangkan pembayaran pajak harus dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Pelanggaran terhadap jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran akan berakibat pada timbulnya sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan.
Baca Juga: Penjelasan Rinci Tentang Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak
Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki jatuh tempo pelaporan yang berbeda, tergantung pada jenis pajak dan status wajib pajak.
Untuk menyampaikan SPT, wajib pajak dapat memilih salah satu dari empat cara berikut ini:
1. Penyampaian SPT Secara Manual
Cara ini adalah cara klasik yang dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berada.
Wajib pajak harus membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir SPT yang sudah diisi, bukti pembayaran pajak, dan identitas diri.
Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.
Wajib pajak juga harus menandatangani formulir SPT dan menyerahkannya pada petugas.
Petugas akan memeriksa data dan berkas yang disertakan.
Jika dirasa telah memenuhi syarat dan diisi secara benar, wajib pajak akan menerima konfirmasi bahwa SPT yang dilaporkan telah sah dan resmi2.
2. Penyampaian SPT dengan e-Filing
Cara ini adalah cara yang lebih praktis dan modern, karena dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi penyedia jasa layanan yang bekerja sama dengan DJP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pentingpedia.com
Artikel Terkait
Ngaku Bisa Keluarkan Makhluk Halus, Dukun di Lampung Perkosa Pasiennya
Dua Keponakan Jokowi Pejabat di Pertamina, Apakah Ada Hubungannya dengan Gaduh LPG 3Kg?
Best UK Proxy: Unlock a World of Opportunities with Secure and Reliable Browsing
Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Publik Curiga: Prospek Buat 2029?