Pentingpedia - Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaian SPT adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, sedangkan pembayaran pajak harus dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Pelanggaran terhadap jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran akan berakibat pada timbulnya sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan.
Baca Juga: Penjelasan Rinci Tentang Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak
Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki jatuh tempo pelaporan yang berbeda, tergantung pada jenis pajak dan status wajib pajak.
Untuk menyampaikan SPT, wajib pajak dapat memilih salah satu dari empat cara berikut ini:
1. Penyampaian SPT Secara Manual
Cara ini adalah cara klasik yang dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berada.
Wajib pajak harus membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir SPT yang sudah diisi, bukti pembayaran pajak, dan identitas diri.
Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.
Wajib pajak juga harus menandatangani formulir SPT dan menyerahkannya pada petugas.
Petugas akan memeriksa data dan berkas yang disertakan.
Jika dirasa telah memenuhi syarat dan diisi secara benar, wajib pajak akan menerima konfirmasi bahwa SPT yang dilaporkan telah sah dan resmi2.
2. Penyampaian SPT dengan e-Filing
Cara ini adalah cara yang lebih praktis dan modern, karena dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui aplikasi penyedia jasa layanan yang bekerja sama dengan DJP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pentingpedia.com
Artikel Terkait
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun Penyebar Video Cekcoknya vs Pramugari
Banyak Kasus Dokter Cabul, DPR Minta FK di Universitas Gelar Tes Kejiwaan
Pentolan Ormas Biang Kerok Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Ini Sosoknya