Firli Bahuri Tetap Ketua KPK (Non Aktif), Begini Penjelasan Istana

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 02:00 WIB
Firli Bahuri Tetap Ketua KPK (Non Aktif), Begini Penjelasan Istana

JAKARTA,suaramerdeka-wawasan.com - Firli Bahuri tetap berstatus sebagai Ketua KPK meski non aktif, setelah pihak kepresidenan memastikan surat pengunduran dirinya ke presiden tidak bisa diproses.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana setelah presiden mempelajari surat pengunduran diri Firli.

Ari menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses.

Baca Juga: Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tengah Diproses

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat, 22 Desember 2023.

Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.

Baca Juga: Kurang Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com

Komentar