polhukam.id - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Rp2,4 juta pada 2024. Apa syarat dapat bantuan tersebut?
Ada berbagai program bansos pemerintah yang akan dilanjutkan pada 2024, di antaranya bansos pangan berupa beras 10 kg.
Pemerintah menyebut bahwa bansos beras disalurkan mulai Januari hingga Juni 2024.
Selain itu, bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako juga dilanjut pada 2024.
Jika mengacu pada penyaluran tahun 2023, PKH dan BPNT disalurkan berupa uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses penyaluran PKH dan BPNT melibatkan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Pada 2024, KPM bisa kembali mendapatkan bansos sebesar Rp2,4 juta dari program BPNT Kartu Sembako.
BPNT diberikan dalam beberapa tahap. Biasanya bansos ini dicairkan ke KPM dengan cara dirapel 2 atau 3 bulan sekali dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Dalam satu tahun, maka KPM BPNT akan mendapatkan total bansos Rp2,4 juta.
Ada syarat dan kriteria khusus bagi penerima BPNT, salah satunya yakni terdaftar di DTKS Kemensos.
Namun, tidak semua nama yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) otomatis dapat BPNT 2024.
Lantas bagaimana cara dapat Bansos 2024 Rp2,4 juta dari BPNT? Apa saja syaratnya?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia