"(Proses hukum,red) harus lanjut. Bukti pendukung jelas lengkap, apalagi sejauh ini Eddy Soeparno tidak menunjukkan iktikad baik menghapus cuitannya," ujar Muannas kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).
Muannas menjelaskan Eddy Soeparno menuding Ade Armando sebagai penista agama, padahal tidak terbukti di pengadilan.
Oleh karena itu, tudingan Eddy Soeparno itu berakhir di kepolisian.
"Dia (Eddy) tidak meminta maaf yang terlanjur memvonis Ade Armando penista agama tanpa ada putusan resmi pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Muannas menambahkan bukti-bukti telah diserahkan untuk memudahkan pemeriksaan polisi.
Menurut dia, satu pekan mungkin cukup untuk meningkatkan proses penangkapan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk ahli, pidana, bahasa, dan ITE. Jadi, semoga satu minggu ini sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat