Dibedakan Dengan Warna ? Inilah 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024.Berikut Penjelasannya!

- Minggu, 17 Desember 2023 | 14:30 WIB
Dibedakan Dengan Warna ? Inilah 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024.Berikut Penjelasannya!


polhukam.id -​​Sobat edukers,Menjelang pemilu 2024 kita harus bisa mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan pemilu,

agar kita tidak salah paham dengan prosedur dalam proses pemilu.

Maka dari KPU sudah mulai giat memberikan panduan kepada pemilih yang terdaftar dalam pemilu 2024.

Baca Juga: Debat Pertama Capres Pemilu 2024! Begini Tanggapan Gen Z Kalbar Terhadap 3 Kandidat: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo

Salah satu komponen terpenting yang ada dalam pemilu adalah surat suara.

Surat suara adalah kertas yang digunakan untuk memberi hak suara pada pemilu.

Dalam surat suara tersebut,nama-nama caleg maupun nama capres dan cawapres yang berkontestasi dalam pemilu 2024.

Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak maka pemilih akan menerima beberapa surat suara dan wajib di coblos.

Pada pemilu 2024 ini ada 5 surat suara.

Maka dari itu untuk memudahkan pemilih KPU membedakan warna setiap surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.

Baca Juga: KPU RI Membuka Pendaftaran KPPS! Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi Bagi Pendaftar? Simak Ulasannya!

Berikut ada 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna-warnanya:

1.Biru :Surat suara untuk DPRD Provinsi.
2.Merah :Surat suara untuk DPD
3.Hijau:surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota
4.Kuning :surat suara untuk DPR RI.
5.Abu-abu :Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi Perlu diketahui untuk warna surat suara tersebut,

agar kita tidak salah memilih dan terjadinya pelanggaran atau suara tidak sah dalam pemilu.***(RCD)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: borneostreet.id

Komentar