polhukam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menghentikan kasus yang menimpa pria bunuh pencuri kambing di Banten.
Muhyani (58) penjaga kambing tersebut lepas dari perkara yang menjeratnya.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Serang, Kombes Sofwan Hermanto.
Sebab, penjaga kambing tersebut telah menewaskan seorang maling kambing di kediamannya.
Melansir akun Instagram @fakta.jakarta dan Kilat.com, berdasarkan hasil gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan memberi penjelasan.
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh penjaga kambing tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Oleh sebab itu, perkara yang menimpa penjaga kambing tersebut tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Hasil ekspose (gelar perkara) semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Didik.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap seorang pria penjaga kambing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Dua Keponakan Jokowi Pejabat di Pertamina, Apakah Ada Hubungannya dengan Gaduh LPG 3Kg?
Best UK Proxy: Unlock a World of Opportunities with Secure and Reliable Browsing
Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Publik Curiga: Prospek Buat 2029?
Kecewa Dipecat, Eks Karyawan di Bali Culik Anak Bos Minta Uang Tebusan Rp100 Juta