POLHUKAM.ID - Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para caleg dan partai politik peserta pemilu yang tersebar di 20 kecamatan, mulai Senin (13/11/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan penertiban dilakukan karena APS tersebut menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), karena mengajak masyarakat memilih dengan gambar centang pada foto caleg di baliho yang dipajangkan di tempat umum.
“Penertiban ini kita lakukan sesuai hasil rapat koordinasi bersama stakeholder dan parpol pada tanggal 6 November 2023 lalu untuk penertiban APS yang mirip APK di Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Sinta Dewi di lokasi penertiban APS. Pada penertiban ini, Bawaslu Tapteng juga tidak pandang bulu.
Baliho bergambar Jokowi dan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep yang berlogo partai juga ditertibkan. "Karena Baliho tersebut dipasang di tiang listrik. Itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Sinta menyampaikan, dengan mengerahkan tiga tim dari Bawaslu Tapteng, Satpol PP dan aparat kepolisian, penertiban APS di daerah itu dilakukan selama satu hari.
“Namun kita belum mengetahui berapa banyak APS yang kita tertibkan hari ini, karena kita masih terus berjalan melakukan penertiban. Mungkin malam ini baru terdata semua jumlahnya," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pengusaha es kristal di Langkat diintimidasi, pabriknya ditutup paksa oleh ormas SPSI dan PP
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun Penyebar Video Cekcoknya vs Pramugari