POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat akan segera mensosialisasikan surat edaran dari MUI Pusat terkait Fatwa harap yang mendukung secara langsung atau pun tidak terhadap Israel, termasuk produk Israel yang ada di Indonesia.
"Kami sudah menerima fatwa itu kemarin, dan tentu akan kami sosialisasikan seruan fatwa haram itu melalui MUI di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," kata Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (11/11/2023).
Rafani mengatakan, nantinya sosialisasi edaran itu dilakukan dengan berbagai cara, penempelan surat edaran Fatwa Haram di minimarket di tempat tempat umum, untuk menyadarkan masyarakat tentang kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina yang sampai saat ini terus di gempur secara membabi buta dengan korban diantaranya anak anak dan perempuan.
"Ia nanti kita pasti serukan selain memboikot juga Fatwa harap MUI pusat membeli produk Israel atau pun bagi yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung," ungkapnya.
Sebelumnya MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bagi dukung Israel dan sekutunya bagi yang mendukung agresi Israel ke rakyat Palestina, maupun membeli produk Israel dan sekutunya hukumnya haram
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Polisi di Buton Utara Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Ibu Mertua, Tak Terima Kini Ajukan Banding
Pengusaha es kristal di Langkat diintimidasi, pabriknya ditutup paksa oleh ormas SPSI dan PP
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob