Wamenkeu menegaskan bahwa meski dilanda krisis, reformasi yang dilakukan oleh Pemerintah tidak pernah berhenti.
"Krisis adalah saat terbaik melakukan reformasi di segala bidang pembangunan," tegas Wamenkeu dalam acara Persiapan Keberangkatan Awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Angkatan 185 dan 186 pada Jumat (27/5/2022).
Ia menjelaskan beberapa bentuk reformasi ekonomi yang telah dilakukan Pemerintah selama pandemi Covid-19, di antaranya yaitu penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta perumusan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kita melakukan seluruh reformasi yang diperlukan walaupun kita sedang didera krisis. Ini adalah karakteristik bangsa pemenang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wamenkeu mengatakan Indonesia mengalami krisis tidak hanya sekali, tetapi pernah terjadi di tahun 1999, tahun 2008-2009, serta krisis akibat pandemi Covid-19 di tahun 2020. Menghadapi kondisi krisis yang terjadi akibat pandemi, Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang sangat cepat dan extraordinary dalam penanganan kesehatan.
Di awal masa pandemi, Pemerintah memberlakukan kebijakan yang membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat. Cara tersebut cukup ampuh menurunkan angka penularan sehingga kegiatan ekonomi saat ini mulai berkembang.
"Kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia adalah yang paling utama," ungkapnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun