POLHUKAM.ID -Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan sementara anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dari jabatannya di Komisi IV DPR RI.
Hal ini dilakukan menyusul kasus penganiayaan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa penonaktifan Edward bertujuan agar ia dapat sepenuhnya fokus pada penyelesaian kasus penganiayaan yang berujung pada kematian yang dilakukan oleh anaknya terhadap sang kekasih.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin pada Senin (9/10/2023).
Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini.
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.
Hasanudin menegaskan, PKB akan meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan hati kami berada di pihak korban," ucapnya.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan campur tangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.
"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata dia, dikutip dari Antara.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat