"Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifuddin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifuddin Ibrahim. Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.
"Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim agar menyerahkan diri. Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Diduga Suruh Pasien Buka Baju, Dokter AY Dinonaktifkan dari Persada Hospital Malang
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI Ditangkap Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
Ternyata Hotman Paris yang Kasih Ide di Balik Pria Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Bikin Melongo, Pengemis Lansia di Bondowoso Raup Rp600.000 per Hari dan Sudah Haji